Oleh sebab itu, para orangtua tidak perlu merasa khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan apabila ingin membuat Akta Kelahiran. Adapun nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki NIK sebagai dasar warga negara untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat lainnya.
Berikut ini cara cetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri melalui dukcapil.kemendagri.go.id. Minggu, 10 Oktober 2021 15:40 WIB Penulis: Lanny Latifah
KARTU KELUARGA. 1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK dari yang sebelumnya) Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah wilayah. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD. Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat
Sesuai dengan Pasal 1 butir 16 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (โPerpres 25/2008โ): "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
Dikutip dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru. Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya! Mulai Berinvestasi Sekarang! Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga. Pengurusan Kartu Keluarga Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama.
Pasalnya, dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Tidak sulit untuk mengurusnya, yuk pahami cara membuat KK di Kota Tangerang. Kepala Disdukcapil, R. Irman Pujahendra mengungkapkan banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan persetujuan DPRD nya, membebaskan biaya retribusi pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran di seluruh wilayah hukum Kota Bandung. Pemberlakuan secara resmi, simbolik dilakukan Wali Kota Bandung, H Dada Rosada di Kecamatan Batununggal, Selasa (05/01/10).
Sama dengan dokumen sebelumnya, Kartu Keluarga yang dikumpulkan juga cukup foto copy nya saja namun harus sudah legalisir Pos dan bermaterai Rp. 6000. 4. Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000. Dokumen selanjutnya yang menjadi syarat dalam pergantian nama dan tidak boleh sampai ketinggalan adalah Akta Kelahiran.
Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000.
HYux4Ac.